Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa. Lebih dari sekadar aturan teknis tahunan, PMK yang ditetapkan pada 9 Februari 2026 ini lahir sebagai respons atas berbagai dinamika, mulai dari amanat undang-undangan hingga kebutuhan untuk menyederhanakan regulasi yang tumpang tindih.
Namun, yang paling menonjol dari aturan ini adalah keberanian pemerintah untuk mengubah haluan penggunaan Dana Desa secara fundamental. Sebesar Rp34,57 triliun atau 58,03 persen dari pagu Dana Desa reguler yang mencapai Rp59,57 triliun, digiring untuk satu tujuan utama: mendukung implementasi Koperasi Desa (KDMP) Merah Putih.
Langkah ini sinyal kuat bahwa pemerintah tidak lagi hanya memandang Dana Desa sebagai instrumen pembangunan infrastruktur dasar atau bantuan sosial semata. Dana Desa kini diarahkan menjadi modal dasar penguatan ekonomi kolektif di tingkat desa.
"Penyesuaian alokasi ini adalah bentuk keberpihakan. Pemerintah ingin desa tidak hanya menjadi penonton pembangunan, tetapi aktor utama dalam ekonomi kerakyatan melalui koperasi," ujar pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia, Faisal Basri, dalam keterangannya, Selasa (21/2/2026).
Skema Baru Penyaluran: Tidak Lagi Sama
PMK 7/2026 memperkenalkan skema penyaluran yang berbeda untuk komponen KDMP. Jika dana reguler disalurkan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) lalu ke Rekening Kas Desa (RKD), dana untuk KDMP mengalir langsung dari RKUN ke rekening penampung khusus. Ini mengindikasikan adanya skema pembiayaan terpusat, kemungkinan untuk pembayaran angsuran pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan koperasi yang selama ini menjadi kendala klasik di desa.
"Ini model baru. Pemerintah pusat bertindak seperti penyedia modal, dan desa melalui koperasinya menjadi pelaksana. Tantangannya nanti ada di tata kelola dan transparansi," kata Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Armand Suparman.
Insentif dan Afirmasi yang Lebih Tajam
Selain fokus pada koperasi, PMK ini juga merombak sistem penghitungan alokasi. Total pagu Dana Desa 2026 ditetapkan sebesar Rp60,57 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp1 triliun disediakan sebagai insentif bagi desa-desa dengan kriteria khusus, seperti desa yang memiliki kinerja usaha KDMP, berada di kawasan perdesaan prioritas, atau memiliki kemampuan fiskal untuk pembangunan fisik koperasi.
Alokasi afirmasi juga diperluas. Tidak hanya untuk desa tertinggal dengan penduduk miskin terbanyak, afirmasi kini menjangkau desa-desa yang memiliki risiko tinggi dan sangat tinggi terhadap perubahan iklim dan bencana. Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah mulai mengintegrasikan isu kerentanan iklim ke dalam kebijakan fiskal desa, dengan nilai afirmasi yang diberikan bervariasi antara Rp96,7 juta hingga Rp106,4 juta per desa.
Pengawasan Diperketat, Bupati Ikut Bertanggung Jawab
PMK 7/2026 juga membawa angin segar bagi akuntabilitas. Aturan ini secara eksplisit menyebutkan bahwa Menteri Keuangan dapat menghentikan penyaluran Dana Desa jika kepala desa atau bendahara ditetapkan sebagai tersangka korupsi, atau jika terjadi kekacauan administrasi di tingkat desa.
Yang menarik, sanksi juga diarahkan ke kepala daerah. Jika bupati/wali kota terbukti menyalahgunakan wewenang terkait pelantikan atau pemberhentian kepala desa, Menteri Keuangan berwenang menunda penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 3 persen untuk daerah bersangkutan. Ini adalah terobosan untuk memastikan agar pemerintah daerah tidak menjadi penghambat pengelolaan keuangan desa.
"Ada mekanisme saling kontrol. Kepala desa diawasi, bupati juga punya risiko sanksi. Ini akan mendorong harmonisasi antara eksekutif kabupaten dan desa," ujar Armand.
Penutup: Harapan dan Tantangan
PMK Nomor 7 Tahun 2026 hadir dengan semangat reformasi. Dengan menyatukan berbagai aturan dalam satu dokumen, pemerintah berharap tidak ada lagi kebingungan di lapangan. Namun, tantangan terbesar bukan pada kertas regulasi, melainkan pada implementasi di 75.260 desa di seluruh Indonesia.
Apakah para aparatur desa siap mengelola dana dalam skema koperasi? Mampukah pemerintah daerah melakukan pendampingan teknis agar dana afirmasi dan insentif tepat sasaran? Jawabannya akan menentukan apakah PMK 7/2026 akan menjadi tonggak kebangkitan ekonomi desa atau sekadar aturan baru dengan masalah lama. Yang jelas, pemerintah telah melempar bola panas ke lapangan; kini giliran desa dan daerah untuk menyambutnya.