Pemerintah terus berkomitmen membangun Indonesia dari pinggiran dengan menyalurkan Dana Desa. Memasuki Tahun Anggaran 2026, Menteri Keuangan telah menerbitkan aturan payung terbaru, yaitu PMK Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
Regulasi yang diteken pada 9 Februari 2026 ini hadir sebagai bentuk simplifikasi, merangkum dan menggantikan aturan-aturan sebelumnya seperti PMK 145/2023 dan PMK 108/2024. Dengan pagu sebesar Rp60,57 triliun, PMK 7/2026 membawa sejumlah penyesuaian penting, terutama dalam pengalokasian, prioritas penggunaan, hingga mekanisme penyaluran yang lebih terarah pada program prioritas nasional.
Rincian Alokasi Dana Desa 2026: Ada Jatah untuk Kinerja dan Afirmasi
Dari total pagu Rp60,57 triliun, alokasi dibagi menjadi dua bagian besar. Pertama, sebesar Rp59,57 triliun yang pengalokasiannya dihitung berdasarkan formula tahun sebelumnya. Kedua, sebesar Rp1 triliun yang dihitung pada tahun berjalan sebagai insentif bagi desa berkinerja baik atau untuk mendukung kebijakan khusus pemerintah.
Untuk alokasi reguler Rp59,57 triliun, pembagiannya dirinci sebagai berikut:
-
Alokasi Dasar (65%): Dibagi merata ke semua desa berdasarkan 7 klaster jumlah penduduk.
-
Alokasi Formula (30%): Dihitung berdasarkan indikator objektif: jumlah penduduk (bobot 31%), angka kemiskinan desa (bobot 20%), luas wilayah (bobot 10%), dan Indeks Kesulitan Geografis (IKG) Desa (bobot 39%).
-
Alokasi Kinerja (4%): Diberikan khusus untuk desa dengan kinerja terbaik. Penilaiannya kini lebih ketat, meliputi kriteria utama (seperti penyerapan anggaran dan tidak adanya masalah hukum) serta kriteria kinerja yang terdiri dari indikator wajib dan tambahan yang melibatkan penilaian dari kabupaten/kota.
-
Alokasi Afirmasi (1%): Diperuntukkan bagi desa tertinggal dan sangat tertinggal dengan penduduk miskin terbanyak, serta desa yang memiliki risiko tinggi terhadap perubahan iklim dan bencana.
Fokus Penggunaan: Koperasi Desa Menjadi Prioritas
Salah satu poin krusial dalam PMK 7 Tahun 2026 adalah penajaman fokus penggunaan dana. Pemerintah Desa wajib mengutamakan Dana Desa untuk mendukung pembangunan berkelanjutan yang selaras dengan prioritas nasional.
Beberapa fokus utama yang ditekankan antara lain:
-
Penanganan Kemiskinan Ekstrem: Tetap dialokasikan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.
-
Ketahanan Pangan dan Energi: Program lumbung pangan desa menjadi prioritas.
-
Dukungan Implementasi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP): Ini adalah poin baru yang signifikan. Dana Desa dapat digunakan untuk mendukung KDMP, termasuk untuk pembayaran angsuran pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapannya. Bahkan, terdapat penyesuaian alokasi khusus hingga 58,03% untuk mendukung program ini.
-
Infrastruktur dan Layanan Dasar: Pembangunan infrastruktur melalui padat karya tunai, serta peningkatan layanan kesehatan dan pendidikan skala desa (seperti posyandu dan PAUD) juga menjadi prioritas.
-
Dana Operasional: Pemerintah Desa diperbolehkan menggunakan maksimal 3% dari pagu Dana Desa reguler untuk dana operasional.
Tahapan dan Syarat Penyaluran Dana Desa 2026
Penyaluran Dana Desa tahun 2026 tetap dilakukan dalam dua tahap, namun ada perbedaan porsi untuk desa mandiri:
-
Desa Non-Mandiri: Tahap I (40%) paling lambat Juni 2026, Tahap II (60%) paling cepat April 2026.
-
Desa Mandiri: Mendapat porsi lebih besar di awal, yaitu Tahap I (60%) dan Tahap II (40%).
Syarat penyaluran tahap I yang harus dipenuhi bupati/wali kota meliputi:
-
Peraturan Desa tentang APB Desa.
-
Surat Kuasa Pemindahbukuan Dana Desa.
-
Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun 2025.
Sanksi dan Pengawasan Lebih Ketat
PMK ini juga mempertegas mekanisme pengawasan dan sanksi. Menteri Keuangan berwenang menghentikan penyaluran Dana Desa jika terjadi permasalahan, seperti kepala desa ditetapkan sebagai tersangka, adanya sengketa status desa, atau indikasi penyalahgunaan dana untuk kegiatan yang mengancam kedaulatan NKRI.
Bahkan, jika permasalahan disebabkan oleh penyalahgunaan wewenang bupati/wali kota, pemerintah pusat dapat menunda penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) untuk daerah yang bersangkutan.
Kesimpulan
PMK Nomor 7 Tahun 2026 hadir sebagai instrumen penting untuk memastikan pengelolaan Dana Desa yang lebih akuntabel, transparan, dan tepat sasaran. Dengan pagu yang besar dan fokus yang terarah, diharapkan Dana Desa mampu mendorong kemandirian desa, mengentaskan kemiskinan, dan mendukung program-program strategis nasional seperti penguatan Koperasi Desa Merah Putih. Pemerintah Desa, Kabupaten/Kota, dan seluruh pemangku kepentingan diharapkan dapat segera mengadaptasi aturan baru ini.