Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan kebijakan monumental dalam pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mewajibkan alokasi sebesar 58,03 persen dari pagu Dana Desa setiap desa untuk mendukung implementasi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) .

Kebijakan ini menandai perubahan paradigma signifikan dalam pengelolaan dana desa yang sebelumnya lebih fleksibel, kini diarahkan secara terstruktur untuk membangun kelembagaan ekonomi produktif di tingkat desa.

 

Angka Fantastis: Rp34,57 Triliun untuk Koperasi Desa

Berdasarkan Pasal 15 ayat (3) PMK Nomor 7 Tahun 2026, total pagu Dana Desa tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp60,57 triliun. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp34,57 triliun atau setara dengan 58,03 persen wajib dialokasikan untuk mendukung implementasi Koperasi Desa Merah Putih.

Sementara itu, sisa anggaran sekitar Rp25 triliun dialokasikan sebagai pagu Dana Desa reguler yang dapat digunakan desa untuk kebutuhan prioritas lainnya seperti bantuan langsung tunai (BLT), penanganan stunting, ketahanan pangan, dan pembangunan infrastruktur dasar.

Ketentuan ini tertuang jelas dalam Pasal 15 ayat (3) PMK 7/2026 yang menyatakan:

"Penyesuaian alokasi sebagai akibat dari kebijakan Pemerintah dalam rangka mendukung implementasi KDMP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung sebesar 58,03% dari pagu Dana Desa setiap Desa atau sebesar Rp34.570.000.000.000,00 (tiga puluh empat triliun lima ratus tujuh puluh miliar rupiah)."

 

Untuk Apa Dana Sebesar Itu Digunakan?

Pasal 20 ayat (1) huruf e PMK 7/2026 secara spesifik mengatur bahwa penggunaan Dana Desa untuk dukungan implementasi KDMP diarahkan pada pembayaran angsuran dalam rangka pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDMP.

Biaya pembangunan fasilitas fisik Koperasi Merah Putih diperkirakan mencapai maksimal Rp3 miliar per unit, dengan rincian:

  • Rp2,5 miliar untuk pembangunan fisik

  • Rp500 juta untuk kegiatan operasional pengurus

Hingga pertengahan Februari 2026, fasilitas fisik Koperasi Merah Putih yang sudah selesai terbangun mencapai sekitar 1.000 unit, sementara yang sedang dalam proses pembangunan sekitar 29.000 unit.

 

Mekanisme Penyaluran yang Berbeda

PMK 7/2026 mengatur mekanisme penyaluran yang berbeda antara Dana Desa reguler dan Dana Desa untuk KDMP. Pasal 22 ayat (2) dan (4) menyebutkan bahwa:

  • Dana Desa reguler disalurkan melalui pemotongan Dana Desa setiap kabupaten/kota dan penyaluran dana hasil pemotongan ke Rekening Kas Desa (RKD)

  • Dana Desa untuk KDMP disalurkan langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening penampung penyaluran dana

Selanjutnya, Pasal 26 ayat (2) mengamanatkan bahwa penyaluran Dana Desa untuk mendukung KDMP harus ditetapkan sebagai realisasi Dana Desa masing-masing desa melalui Keputusan Menteri sebelum tahun anggaran 2026 berakhir.

Bupati/wali kota juga memiliki kewajiban untuk memastikan desa-desa di wilayahnya memenuhi persyaratan, termasuk penerbitan surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa dan penyampaian daftar Rekening Kas Desa.

 

Dampak terhadap Ruang Fiskal Desa

Kebijakan ini secara langsung berdampak signifikan terhadap anggaran yang dapat dikelola desa secara mandiri. Dengan pagu total Rp60,57 triliun untuk 75.260 desa penerima, rata-rata setiap desa hanya akan menerima anggaran reguler sekitar Rp332 juta pada tahun 2026. Angka ini merosot tajam dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang rata-rata mencapai hampir Rp1 miliar per desa.

Apa artinya? Desa akan kehilangan fleksibilitas dalam membiayai program-program yang telah direncanakan melalui musyawarah desa dan tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) serta Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).

 

Pro-Kontra Kebijakan 58,03 Persen

Kebijakan ini memicu perdebatan sengit di kalangan ekonom, akademisi, dan asosiasi pemerintah desa. Berikut ringkasan pandangan pro dan kontra:

Pandangan Kontra: Risiko Pelemahan Ekonomi Desa

Sejumlah ekonom menilai kebijakan ini terlalu memaksakan di tengah keterbatasan kemampuan fiskal negara. Pemotongan anggaran desa yang masif dikhawatirkan akan mematikan program-program desa yang sudah ada, sehingga aktivitas ekonomi masyarakat desa melemah akibat berkurangnya program desa, termasuk proyek padat karya dan BUMDes.

KDMP juga berpotensi menjadi pesaing langsung usaha warga, karena tidak melibatkan masyarakat secara luas dan justru menjadi saingan warung dan UMKM yang sudah ada.

Keputusan mengalokasikan lebih dari separuh anggaran desa untuk satu program fisik berpotensi menciptakan pendekatan pukul rata, sementara desa memiliki karakteristik ekonomi yang sangat beragam. Hal ini dapat mengabaikan kebutuhan spesifik masing-masing desa yang berbeda satu sama lain.

Implikasi langsung lainnya adalah guncangan likuiditas desa. Dengan hanya sekitar 42 persen anggaran yang tersisa, desa akan kesulitan membiayai layanan dasar. Risikonya, pembangunan aset koperasi lebih diprioritaskan daripada belanja sosial seperti BLT, penanganan stunting, dan ketahanan pangan.

Penerapan kebijakan yang disamaratakan tanpa mempertimbangkan perbedaan kebutuhan dan kondisi ekonomi desa juga dikritik. Ketiadaan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang transparan untuk pembangunan KDMP per desa berpotensi menimbulkan inefisiensi dan penyimpangan anggaran.

Kebijakan ini dinilai telah keluar dari semangat awal dana desa, yaitu rekognisi dan subsidiaritas. Program yang ditetapkan secara top-down dan mengikat alokasi anggaran tidak sejalan dengan semangat Undang-Undang Desa yang memberikan otonomi pada desa.

Pandangan Pro: Membangun Institusi Ekonomi Produktif

Di sisi lain, sejumlah kalangan justru setuju dengan kebijakan ini karena beberapa alasan.

Pertama, fungsi ekonomi Koperasi Merah Putih menjadi lebih jelas dan terukur. Koperasi ini mempunyai fungsi ekonomi langsung, seperti agregasi produksi warga, akses pembiayaan dan input, stabilisasi harga di tingkat desa, serta penciptaan surplus ekonomi lokal. Alokasi besar ini tidak sekadar belanja sosial, tetapi pembentukan institusi ekonomi produktif.

Kedua, menghindari duplikasi fungsi pembangunan. Banyak fungsi pembangunan desa seperti infrastruktur dan layanan dasar sudah dikerjakan pemerintah daerah melalui APBD. Dengan fokus pada KDMP, dana desa bisa mengurangi tumpang tindih program dan mendorong desa fokus pada pemberdayaan ekonomi.

Ketiga, skala anggaran diperlukan untuk menciptakan efek ekonomi yang nyata. Akar masalah banyak program ekonomi desa sebelumnya adalah kekurangan dana dan terfragmentasi. Dengan alokasi besar dan wajib, KDMP mempunyai skala minimum yang viabel, biaya tetap kelembagaan bisa ditanggung, dan terbuka peluang integrasi rantai nilai di tingkat desa.

 

Koneksi dengan Program Prioritas Nasional

Kebijakan ini tidak berdiri sendiri. Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa pengarahan dana desa ini bertujuan agar sesuai dengan tujuan pembangunan nasional. Beliau mengklaim bahwa selama ini sebagian besar dana desa tidak sampai ke masyarakat karena dikorupsi oleh oknum pejabat desa.

Koperasi Desa Merah Putih juga dirancang sebagai penopang rantai pasok program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi program unggulan pemerintah pusat. Dengan demikian, diharapkan terjadi sinergi antara program ketahanan pangan, pemberdayaan ekonomi desa, dan pemenuhan gizi masyarakat.

 

Tantangan Implementasi di Lapangan

Meski kebijakan telah ditetapkan, implementasi di lapangan menghadapi sejumlah tantangan:

  1. Penolakan dari masyarakat desa: Sejumlah kepala desa menolak penyesuaian dana desa. Di media sosial bahkan beredar video warga di sejumlah daerah yang menolak pendirian Koperasi Merah Putih, terutama jika dibangun di atas lahan fasilitas umum seperti lapangan sepak bola.

  2. Ketidaksiapan administratif: Banyak desa yang belum memiliki dokumen perencanaan yang mengakomodasi KDMP, sementara persyaratan penyaluran mengharuskan adanya peraturan desa tentang APBDes yang mencakup alokasi untuk KDMP.

  3. Kesenjangan kapasitas desa: Desa dengan kapasitas sumber daya manusia dan perekonomian yang relatif kuat cenderung lebih siap dengan kebijakan baru. Sebaliknya, desa dengan kapasitas terbatas akan kesulitan dalam menentukan program prioritasnya.

 

Rekomendasi Mitigasi

Menanggapi berbagai risiko tersebut, para pengamat memberikan sejumlah rekomendasi mitigasi:

Mitigasi risiko fiskal oleh pemerintah pusat sangat diutamakan, termasuk skema evaluasi kinerja dan mekanisme koreksi jika KDMP terbukti tidak produktif. Hal ini penting agar desa tidak menanggung beban fiskal jangka panjang dari desain kebijakan yang tidak sesuai dengan kapasitas lokal.

Bagi pemerintah desa, perlu ada langkah rekalibrasi sisa anggaran secara ketat dengan memprioritaskan pengembangan SDM dan jaring pengaman sosial untuk menjaga daya beli masyarakat sehingga infrastruktur ekonomi desa dapat berfungsi optimal.

Sementara itu, pelaku Lembaga Keuangan Mikro (LKM) telah menyiapkan langkah antisipasi dengan memperkuat sistem pelayanan, perluasan usaha melalui pembukaan kantor cabang baru, dan peningkatan kualitas SDM untuk menghadapi persaingan yang semakin ketat dengan kehadiran KDMP.

 

Kesimpulan

Kebijakan alokasi 58,03 persen Dana Desa untuk Koperasi Merah Putih melalui PMK Nomor 7 Tahun 2026 merupakan transformasi besar dalam pengelolaan keuangan desa di Indonesia. Di satu sisi, kebijakan ini bertujuan membangun institusi ekonomi produktif yang terintegrasi dengan program prioritas nasional. Di sisi lain, kebijakan ini berisiko mempersempit ruang fiskal desa untuk membiayai kebutuhan dasar dan program pemberdayaan yang telah direncanakan secara partisipatif.

Keberhasilan kebijakan ini akan sangat bergantung pada kualitas pendampingan, transparansi pengelolaan, serta fleksibilitas dalam menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan spesifik setiap desa. Seperti diamanatkan dalam Pasal 26 ayat (2) PMK 7/2026, seluruh proses harus ditetapkan melalui keputusan menteri sebelum tahun anggaran 2026 berakhir, memberikan waktu bagi semua pihak untuk beradaptasi dengan paradigma baru pengelolaan dana desa ini.

Sebagai penutup, mengutip perkataan Bapak Koperasi Indonesia Mohammad Hatta: "Indonesia tidak akan besar karena obor di Jakarta, tetapi akan bercahaya karena lilin-lilin (ekonomi) di desa." Semoga kebijakan ini benar-benar mampu menyalakan lilin-lilin ekonomi di seluruh pelosok negeri.

Beri Komentar

Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin.
CAPTCHA Image